Jumat, 04 Februari 2011

Masalah Pendidikan Indonesia


Masalah Pendidikan Indonesia

 
PENDIDIKAN


Oleh : Ibrahim Isa Alias Bramijn | 10-Feb-2009, 04:51:01 WIB

KabarIndonesia - Rapat Jaringan Kerja Indonesia (JKI) di Amsterdam, Sabtu (7/2), memiliki arti penting. Antara lain, karena pertemuan yang dihadiri sekitar 30-an mahasiswa dan kompatriot Indonesia dari Belanda dan Perancis tersebut membicarakan masalah situasi pendidikan di Indonesia yang dewasa ini cukup mencemaskan.

Dalam hal ini diangkat dan disoroti terutama tidak seriusnya pemerintah menangani masalah tersebut. Bahkan ditandaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah melanggar UUD RI 1945 yang masih berlaku sampai sekarang, khususnya mengenai masalah pendidikan nasional. Sehingga diajukan pendapat karena pelanggaran tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus 'di-impeach'.

* * *

Salah seorang rekan JKI, dosen pada sebuah universitas di Jerman, yang belum lama berkunjung ke Indonesia, melukiskan keresahannya mengenai situasi pendidikan di Indonesia. Dia mengungkapkan, sejak beberapa lama ini dia terus concern dengan masalah pendidikan di Indonesia. "Mestinya tema pendidikan ini harus galak didiskusikan," ujarnya.

Negara Indonesia saat ini tertinggal jauh bahkan dengan negara tetangga sendiri. Terutama karena investasi pemerintah terhadap pendidikan sangat minim dan bahkan bisa dibilang kurang. Jadinya SDM bangsa Indonesia pun tetap jalan di tempat. Anggaran pendidikan pada APBN masih terlalu sedikit. Sekolah-sekolah dan universitas-universitas negeri mestinya bebas SPP. Atau, kalaupun dikenakan SPP, maka harus bisa dijangkau kalangan miskin.

Beasiswa pendidikan maupun beasiswa untuk riset ilmiah mestinya digalakkan. Rasanya para siswa dan mahasiswa Indonesia selama ini lebih banyak memperoleh beasiswa dari luar negeri saja. Tak ada inisiatif beasiswa yang cukup dari pemerintah RI.

Dulu, kalau diterima di Universitas Negeri, calon mahasiswa tidak perlu bayar apa-apa lagi. Sekarang belum juga perkuliahan dimulai, orang tua mahasiswa langsung ditanya: "Berapa Ibu/ Bapak bisa bayar?".

Semakin pendidikan dikomersialisasikan, semakin anak-anak miskin akan terpinggirkan, tak ada akses sama sekali terhadap pendidikan. Padahal mendapatkan pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara, bukan suatu privilege atau hak istimewa!

Seorang rekan JKI lainnya menambahkan, mengenai pendidikan, Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia adalah "mencerdaskan kehidupan bangsa". Untuk memenuhi amanat itu pulalah MPR periode 1999-2004 menambahkan ayat 4 pada Bab XIII, Pasal 31 UUD 1945, yang berbunyi "...anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah....".  Oleh karena itu, tentunya melanggar ketentuan UUD 1945 bila pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak mengalokasikan 20% dari APBN dan APBD masing-masing untuk pembiayaan pendidikan.

Dari sini dapat dilihat betapa seenaknya pemerintah melanggar UUD yang seharusnya menjadi pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak masuk akal samasekali bila lantas pemerintah beralasan "APBN-nya tidak cukup". Tentu dengan begitu pemerintah melanggar UUD. Terlebih, yang diharuskan oleh UUD 1945 bukan jumlah nominal anggaran pendidikan, melainkan persentasenya. Bila, misalnya APBN Rp.100 trilliun, maka sekurang-kurangnya Rp. 20 trilliun harus dialokasikan untuk biaya pendidikan.

Anehnya, DPR yang mengatasnamakan wakil rakyatpun ikut menyetujui pelanggaran terhadap UUD 1945 hasil amandemen ini. Begitulah sulitnya rakyat mendapatkan haknya untuk pendidikan. Meskipun telah dicantumkan dalam UUD negara, toh masih tetap dilanggar oleh pemerintah. Apalagi mau menuntut yang lain-lainnya yang menjadi hak warganegara, tetapi tidak tercantum dalam UUD. Pelanggaran terhadap ketentuan UUD ini telah ikut "memperbodoh" bangsa yang seharusnya bila amanat UUD dilaksanakan, maka akan lebih tinggilah tingkat SDM bangsa.

Atas alasan itulah rapat JKI akhirnya sepakat mendesak agar pemerintah menghentikan pelanggaran terhadap UUD 1945 hasil amandemen dan menjalankannya secara konsekwen! Adalah hak setiap warganegara menuntut agar pemerintah berjalan menurut UUD!

* * *


Hasil rapat JKI lainnya yang perlu digaris bawahi, masih terkait tentang pentingnya masalah pendidikan, antara lain, adalah masa depan Indonesia tidak lepas dari pelaksanaan sistem pendidikan yang dilancarkan pemerintah. Ketimpangan-ketimpangan dalam pendidikan dewasa ini memang sesuatu yang sangat memilukan.

Dua hal yang bisa ditonjolkan sebagai kesalahan pemerintah (sebagai penyelenggara negara); Pertama, pemerintah tidak melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam UUD'45, yaitu jumlah 20% dari APBN untuk pendidikan. Berarti Presiden seharusnya diimpeach karena melangggar UUD'45; Kedua, pemerintah menerapkan sistem neo-liberalisme di segala bidang kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan.

Bisa dilihat dari Hutan yang sudah digunduli, sumber-sumber kekayaan alam dikuras, kemudian menjerat pendidikan rakyat. Tampak dan terasa sekali bagi rakyat beratnya untuk menyekolahkan anaknya, utamanya agar anaknya bisa melanjutkan sekolah. Untuk itu semua harus ada dompet tebal. Itulah komersialisasi pendidikan akibat dijalankannya politik neo-liberalisme.

* * *


Sikap JKI yang terutama terdiri dari generasi muda, mahasiswa post-graduates dan orang-orang Indonesia yang bermukim  di Belanda, yang berkepedulian dengan nasib hari depan Indonesia, antara lain dengan mengangkat soal teramat penting, yaitu masalah pendidikan Indonesia, perlu diacungi jempol.

Terlebih, sampai sekarang, di Indonesia masih belum tampak adanya gerakan Reformasi dan Demokratisasi yang bersifat nasional, dalam arti bersatu serta serempak langkahnya. Namun, kekuatan baru itu eksis, tumbuh dan berkembang.

Di satu segi, ternyata, dalam keadaan sulit bagaimanapun, generasi muda Indonesia, termasuk mahasiswa dan intelektualnya, tidak sedikit yang mengkhayati kepedulian besar terhadap hari depan bangsa dan tanah air. Lebih penting lagi ialah bahwa mereka langsung aktif dalam praktek kegiatan aktual.

Di lain pihak, masalah pendidikan di Indonesia masih jauh dari penananganan sesuai UUD RI 1945 yang masih berlaku sampai sekarang dengan beberapa yang diamandemen. Perhatian dan program pemerintah  banyak hanya diomongkan saja.

Yang menyedihkan ialah bahwa masalah pendidikan yang merupakan masalah vital suatu bangsa dijadikan sarana untuk cari uang semata. Dijadikan bisnis untuk memperkaya diri. Sehingga dengan demikian kesempatan untuk memperoleh pendidikan, apalagi pendidikan tinggi, menjadi semakin kecil, khususnya bagi warga yang tak mampu.

Anak-anak muda yang putus sekolah bertambah terus dari tahun ke tahun. Mereka adalah penganggur baru yang menambah jutaan barisan penganggur yang belakangan ini membengkak terus karena krisis finansil-global.

Yang mendesak mendapat perhatian besar sehubungan dengan masalah pendidikan Indonesia ialah masih besarnya pengaruh warisan Orba yang telah menjadikan bangsa tidak mandiri dalam berfikir.

Kebijakan pendidikan rezim Orba telah menjadikan kaum terpelajar Indonesia sebagai orang-orang yang tidak bebas berfikir, yang takut dan patuh seratus persen pada penguasa. Segala sesuatu yang dilakukan harus menurut pengarahan dan petunjuk.

Dalam perjalanannya, sejarah pendidikan di Indonesia bisa dibilang teramat kelam.  Di bawah rezim Orba, misalnya, pencatatan dan penulisan sejarah bangsa harus menurut interpretasi penguasa, dimonopoli oleh pemerintah. Maka sejarah bangsa yang ditulis adalah sejarah yang diplintir, direkayasa dan dipalsu. Kebijakan ini harus diakhiri.

Sebagai contoh bisa dilihat bahwa nyatanya, mungkin masih berlangsung sampai sekarang, di sekoklah-sekolah, text-book mata pelajaran Sejarah Indonesia, khususnya yang bersangkutan dengan Peristiwa G30S, penulisannya mutlak harus menurut interpretasi penguasa. Peristiwa 'G30S' harus dirumuskan sebagai 'G30S/PKI' , sesuai penaksiran ORBA. Harus ada kata 'PKI' untuk menunjukkan bahwa 'G30S' adalah ulah PKI. Buku-buku sejarah yang tidak menuliskannya seperti interpretasi pemerintah dinyatakan sebagai buku terlarang dan harus ditarik dari peredaran. Ini sekadar satu contoh bagaimana pendidikan sejarah periode Orba masih dipertahankan.

Usaha melakukan pendidikan ilmu harus digalakkan. Selain itu, yang lebih penting lagi ialah menggalakkan pendidikan jiwa dan semangat berdikari dalam berfikir, berani bebas berfikir.

Bangsa ini memerlukan garis pendidikan nasional yang memberlakukan falsafah Pancasila, seperti diuraikan dalam Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945: "Nasion ini memerlukan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan prinsip  Bhinneka Tunggal Ika, Sekularisme dan Multi-Kulturisme!"

PERMASALAHAN PENDIDIKAN SEKARANG INI



Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tecermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Berbicara tentang anggaran pendidikan ini memang sangat dilematis. Dalam kenyataannya, permasalahan utama sebenarnya bukan pada nilai anggaran saja. Hal ini terbukti bahwa meskipun anggaran kita kurang dari angka 20 persen dari APBN. Tetapi dalam hal ini pemerintah berusaha menaikkan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun. Pertanyaannya adalah bahwa, apakah kenaikan anggaran itu telah dapat mendongkrak pencapaian hakikat penyelenggaran pendidikan itu sendiri? Belum lagi adanya berbagai penyalahgunaan anggaran pendidikan, mulai dari masih maraknya pungutan liar dari tingkat perguruan tinggi sampai dengan penyelewengan dana BOS.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan angaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pingiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Ada beberapa masalah utama pendidikan kita saat ini yang perlu dicermati, yaitu rendahnya kualitas SDM pendidikan dan sistem pendidikan yang kita pakai. Banyaknya pelajar Indonesia masih belajar dalam taraf menghafal saja. Dimana hanya berbekal hafalan tidak membuat tambahnya suatu kecerdasan maupun tambahnya kedewasaan seseorang.Untuk mengatasi masalah itu, perlu usaha keras dari pelajar, pangajar, dan pemerintah sebagai pemegang berwenang dan mengelola dana. Bagaimana agar pelajar dapat mengembangkan potensi yang dimiliki para anak didik melalui kendali dan kontrol dari guru. Sedangkan pemerintah sebagai penyedia sarana dan prasarana ada upaya agar tercukupi. Dengan buruknya sarana dan prasarana pendidikan dan kurikulum yang kurang efektif. Semua itu berasal dari hal yang terpisah-pisah, yaitu sistem pendidikan dan taraf kemampuan SDM pendidikan.Untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan yang memadai dengan meletakkan pembangunan pendidikan sebagai perioritas pertama.

Selain itu dengan meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap peran guru sebagai pilar utama pendidikan dan pembangunan bangsa. Posisi guru dan pendidik harus dihargai sebagai profesi yang mulia. Namun, peningkatan kesejahteraan guru ini tidak hanya meningkatkan gaji saja, melainkan pada saat yang sama mutu pendidikan harus lebih meningkat. Tanggung jawab sejauh mana kontrol guru terhadap murid, terhadap proses belajar mengajar. Apakah anak didik telah mampu menerima materi yang disampaikan hingga dapat bermanfaat sebagai bekal hidup dan matinya. Karena itu, sistem penggajian harus dikaitkan dengan peningkatan kinerja dan kepribadian pengajar.

Masalah Pendidikan di Indonesia


Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita. Sebagai siswa dan sekaligus sebagai calon pendidik, kami merasakan ketimpangan-ketimpangan pendidikan, seperti :
1. Kurikulum Kurikulum kita yang dalam jangka waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja. Gembar-gembor kurikulum baru, katanya lebih baiklah, lebih tepat sasaran. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya bukunya. Pemerintah sendiri seakan tutup mata, bahwa dalam prakteknya Guru di Indonesia yang layak mengajar hanya 60% dan sisanya masih perlu pembenahan. Hal ini terjadi karena pemerintah menginkan hasil yang baik tapi lupa dengan elemen-elemen dasar dalam pendidikan. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan yang kita tempuh. Menurut slogan jawa, guru itu digugu dan ditiru, tapi fakta yang ada, banyak masyarakat yang memandang rendah terhadap profesi guru, padahal tanpa guru kita tidak akan bisa menjadi seperti sekarang ini.
2. Biaya Akhir-akhir ini biaya pendidikan semakin mahal, seperti mengalami kenaikan BBM. Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Sekarang ini memang digalakan program wajib belajar 9 tahun dengan bantuan Bos. Tapi bagaimana dengan daerah-daerah yang terpencil nan jauh disana?? Apa mereka sudah mengenyam pendidikan?? Padahal mereka sebagai WNI berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Akhir-akhir ini pemerintah dalam system pendidikan yang baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan akademik dan finansial siswa. Jalur formal mandiri diperuntukkan bagi siswa yang mapan secara akademik maupun finansial. Sedangkan jalur formal standar diperuntukkan bagi siswa yang secara finansial bisa dikatakan kurang bahkan tidak mampu. Hal ini saya rasa sangat konyol, bukankah kebijakan ini sama saja dengan mengotak-kotakan pendidikan kita, mau dikemanakan pendidikan kita bila kita terus diam dan pasrah menerima keputusan Pemerintah?? Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar terjadi.
3. Tujuan pendidikan Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Bagaiamana tidak? Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun pejabat-pejabat). Bukankah ini memalukan?? Berarti kalau kita punya uang maka kita tidak usah sekolah tapi sama dengan yang sekolah karena memiliki ijasah. Harusnya pendidikan itu menciptakan siswa yang memiliki daya nalar yang tinggi, memiliki analisis tentang apa yang terjadi sehingga bila di terjunkan dalam suatu permasalahan dapat mengambil suatu keputusan.
4. Disahkannya RUU BHP menjadi Undang- Undang DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Selama tiga tahun itupula, UU yang berisi 14 bab dan 69 pasal banyak mengalami perubahan. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia pendidikan. |Rabu, 17 Desember 2008, suara mahasiswa Universitas Indonesia yang memprotes pengesahan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sudah semakin tipis. Namun, teriakan tetap mereka lantangkan di lobi Gedung Nusantara II DPR, Rabu (17/12) sore. Ketua BEM UI 2008 Edwin Nafsa Naufal mengatakan, mereka sudah mengawal pembahasan RUU ini selama 3 tahun. Bahkan, sebuah konsep tandingan sudah disiapkan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. Hal yang dikhawatirkan, undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Anggapan mahasiswa ini, dikatakan Ketua Pansus RUU BHP Irwan Prayitno, salah besar. Pendanaan. 20 persen operasional dibiayai pemerintah. Untuk investasi dan bangunan seluruhnya dibiayai pemerintah. UU BHP juga menetapkan perguruan tinggi negeri atau PTS wajib memberikan beasiswa sebesar 20 persen dari seluruh jumlah mahasiswa di lembaganya. Namun, jika ternyata Perguruan Tinggi yang terkait tidak mempunyai dana yang mencukupi, untuk memberikan beasiswa, akhirnya dana tersebut akan dibebankan kepada mahasiswa lagi. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang. UU BHP sendiri saat ini sedang dalam proses mencari input. Jadi, untuk memperkuat status hukum PT BHMN, ia akan diatur dalam UU BHP.
5. Kontoversi diselenggaraknnya UN Perdebatan mengenai Ujian Nasional (UN) sebenarnya sudah terjadi saat kebijakan tersebut mulai digulirkan pada tahun ajaran 2002/2003. UN atau pada awalnya bernama Ujian Akhir Nasional (UAN) menjadi pengganti kebijakan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan (Koran Tempo, 4 Februari 2005), setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN. Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan. Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Kenyataannya, selain merampas hak guru melakukan penilaian, UN mengabaikan unsur penilaian yang berupa proses. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik. Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di-UN-kan di sekolah ataupun di rumah. Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun 2005, dana yang dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 260 miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya, sehingga sangat memungkinkan masyarakat kembali akan dibebani biaya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.
6. Kesrusakan fasilitas sekolah Nanang Fatah, pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan, sekitar 60 persen bangunan sekolah di Indonesia rusak berat. Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksankan proyek perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank Dunia pada Komite Sekolah. Menurut saya, kerusakan bangunan pendidikan jelas akan mempengaruhi kualitas pendidikan karena secara psikologis seorang anak akan merasa tidak nyaman belajar pada kondisi ruanagan yang hamper roboh. Bangsaku bangkitlah dengan Pendidikanmu, agar kita menjadi singa yang siap mengaung keseluruh dunia bukan seperti kambing yang selalu malu menunjukan dirinya.

Rabu, 02 Februari 2011

Pengertian Pendidikan


  1. PENGERTIAN PENDIDIKAN
    O     Dengan perkembangan zaman di dunia pendidikan yang terus berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola pikir  pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih moderan. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam kemajuan pendidikan di Indonesia.
    Menyikapi hal tersebut pakar-pakar pendidikan mengkritisi dengan cara mengungkapkan konsep dan teori pendidikan yang sebenarnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya.
    Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232, Pendidikan berasal dari kata " didik" , Lalu kata ini mendapat awalan kata " me" sehingga menjadi " mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
    Menurut bahasa Yunani : pendidikan berasal dari kata " Pedagogi" yaitu kata " paid" artinya " anak" sedangkan " agogos" yang artinya membimbing " sehingga " pedagogi" dapat di artikan sebagai " ilmu dan seni mengajar anak" .
    Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
    Wikipedia,  Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
    Dari pernyataan diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya supaya memiliki kekuatan spiritual keagamaan, emosional, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
    http://www.anneahira.com/artikel-pendidikan/pengertian-pendidikan.htm
    Tingkatkan Kualitas Guru dan Pendidikan
    Oleh: AsianBrain.com Content Team
    Bagi murid guru merupakan sosok yang sangat mulia, kehadirannya selalu menjadi penerang bagi semua anak didiknya. Dulu, profesi guru tidak banyak diminati oleh masyarakat, mereka lebih tertarik menjadi dokter, tentara maupun pengusaha.
    Tapi sekarang, dengan adanya global crisis yang melanda semua Negara di dunia, profesi ini menjadi salah satu profesi yang cukup menjanjikan. Namun dengan perkembangan yang pesat ini seharusnya kualitas guru pun jadi meningkat bersamaan dengan naiknya permintaan pasar.
    Peran guru beberapa tahun yang lalu bukan hanya sekedar mengajarkan pengetahuan yang telah dimiliki sebagai sebuah keahlian tetapi juga turut mendidik murid menjadi seorang yang cerdas, sopan santun dan berakhlak mulia. Akhir-akhir ini sering terdengar banyak keluhan dari beberapa orangtua murid mengenai peran guru sekolah yang kurang berkualitas.
    Itu disebabkan dengan mendesaknya kebutuhan ekonomi keluarga sehingga mereka kurang memperhatikan tanggung jawab guru yang sebebnarnya. Saya pikir hal seperti ini sangat menyedihkan. Kata mengajar mempunyai arti memberikan pengetahuan yangmereka miliki terlebih dulu kepada para muridnya sehingga mereka bisa mengerti.
    Kata mendidik, mempunyai makna yang lebih dalam karena selain guru mempunyai tugas untuk mengajar tapi mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan anak muridnya menjadi seorang manusia yang lebih  berbudi luhur. Menurut saya hal itu adalah nilai tambah yang sangat mulia untuk profesi guru.
    Beberapa survey mengatakan bahwa banyak orang memilih profesi guru hanya sebagai pelampiasan atau jalan alternative mencari nafkah saja. Hal ini juga lebih menyedihkan bagi kita sebagai orangtua murid. Guru semacam inilah yang berbahaya, karena mereka tidak mampu membentuk karakter dan mencerdaskan anak didiknya, tetapi mereka malah cenderung menguras harta negara.
    Disamping itu, demi terisinya mata pelajaran, sekarang ini dari pihak sekolah sering kali salah kamar dalam menempatkan posisi guru sebagai pemegang mata pelajaran. Hal itu menjadi sebab utama rapuhnya pendidikan bangsa ini, karena kurangnya profesionalitas tenaga pengajar.
    Bagaimana cara terbaik untuk meningkatkan kualitas guru demi tercapainya kualitas sumber daya manusia yang tinggi, yang sedang mereka bimbing sekarang ini. Ada cara-cara sebagai berikut :
    Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan perhatiannya pada masalah pendidikan bangsa ini, karena tanpa bantuan pemerintah siapapun yang berusaha untuk mengubah keadaan tidak akan mendapatkan hasil yang baik
    Perbanyak program beasiswa yang berkualitas untuk mendapatkan guru yang berkualitas tinggi.
    Pendapatan guru wajib ditingkatkan terutama mereka yang telah rela mengajar murid sekolah di berbagai tempat terpencil
    Penghargaan dan perhatian sekecil apapun pada para guru akan menyentuh hati mereka untuk lebih menyayangi anak didiknya, sehingga secara otomatis guru akan memberikan perhatian lebih pada para murid
    Ada baiknya mulai sekarang kita sebagai orangtua mulai lebih memperhatikan keberadaan seorang guru, karena merekalah anak kita bisa menjadi manusia yang lebih berguna di masa depan.
    Pendidikan Masyarakat Sama Dengan Pemberdayaan Masyarakat
    Oleh: AsianBrain.com Content Team
    Pendidikan masyarakat adalah suatu gagasan berupa konsep, hasil penelitian dan penerapan pengembangan di masyarakat.
    Fungsinya adalah untuk membimbing dan meningkatkan pola piker masyarakat terhadap semua perkembangan dunia yang sedang terjadi saat ini.
    Dulu, ada sebuah program pemerintah yang banyak diikuti oleh masyarakat karena programnya yang menyenangkan dan bisa memberikan pendidikan secara gratis kepada mereka.
    Disebut dengan Kelompencapir atau Kelompok Pendengar Pembaca dan Pirsawan.
    Karena dulu media pendidikan untuk masyarakat hanya ada satu stasiun televise saja maka hampir semua golongan masyarakat menengah ke bawah sering menyaksikan acara ini di tv. Program ini termasuk dalam satu program pendidikan masyarakat.Pendidikan masyarakat ini dalam kegiatannya membahas mengenai berbagai macam isu yang hadir di masyarakat. Mereka yang tergabung dalam program ini akan berdiskusi, berbagi pengalaman membaca buku ataupun sekedar membicarakan isu hangat yang sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat. Tentunya semua hal yang mereka bicarakan itu bermanfaat dan bukan sekedar gossip belaka.
    Manfaatnya bagi masyarakat golongan menengah ke bawah adalah mereka menjadi semakin tinggi tingkat kesadarannya akan berbagai macam hal penting yang terjadi di masyarakat kita. Pola pikirnya menjadi berubah dan semakin terbuka dengan berbagai perubahan dunia. Dengan arti lain, wawasan mereka semakin luas dengan adanya program ini.Semua kegiatan yang dijadwalkan dalam pendidikan masyarakat ini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka. Ada yang bertanam sayuran dan bumbu dapur. Ada yang beternak ikan dan ayam atau kambing.
    Kegiatan keterampilan khuss untuk wanita seperti menjahit, berkreasi dengan barang bekas, hingga membuat menu sederhana namun penuih gizi dengan menggunakan baha-bahan masakan yang berasal dari halaman belakang mereka. Tidak diperlukan banyak biaya untuk melaksanakan program ini dan semunya itu penuh manfaat bagi kehidupan mereka. Pendidikan masyarakat ketika itu saya kira mempunyai nilai yang cukup tinggi. Mereka lebih memiliki tenggang rasa dengan warga yang masih kekurangan. Mereka saling menolong tanpa ada rasa iri atau suudzon. Begitu juga dengan kegiatan seputar olahraga dan PKK. Semua kegiatan itu bersifat positif dan menjadi ajang pembinaan yang efektif.
    Ada sekolah khusus untuk para orang tua yang buta huruf, mereka sangat menikmati program ini dan berusaha untuk membuka wawsan pikirannya lebih luas lagi sehingga kesenjangan dengan mereka yang mengenyam pendidikan di sekolah semakin kecil. Pendidikan masyarakat yang memberikan banyak manfaat dan kegunaan bagi kehidupan masyarakat kelas bawah.Jenis-jenis kegiatan yang hampir sama dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat, misalnya seperti berikut ini :
    Sosialisasi pemberian ASI pada bayi.
    Program imunisasi rutin untuk semua balita
    Senam bersama
    Kegiatan belajar bagi masyarakat buta huruf
    Program Jumat Bersih
    Siskamling
    Dll
    Semakin hari semua program ini semakin sulit ditemukan di masyarakat. Jika program ini bermanfaat dan berguna bagi pendidikan masyarakat, akan lebih baik jika kita menggalakkan kembali semua program pemberdayaan masyarakat tersebut. Dengan demikian pendidikan masyarakat akan semakin meningkat dan hasilnya tentu akan dinikmati oleh semua kalangan di negara ini.

Pendidikan Indonesia

Guru, elemen yang terlupakan

Pendidikan Indonesia selalu gembar-gembor tentang kurikulum baru...yang katanya lebih oke lah, lebih tepat sasaran, lebih kebarat-baratan...atau apapun. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dengan mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum.

Di balik perubahan kurikulum yang terus-menerus, yang kadang kita gak ngeh apa maksudnya, ada elemen yang benar-benar terlupakan...Yaitu guru! Ya, guru di Indonesia hanya 60% yang layak mengajar...sisanya, masih perlu pembenahan. Kenapa hal itu terjadi? Tak lain tak bukan karena kurang pelatihan skill, kurangnya pembinaan terhadap kurikulum baru, dan kurangnya gaji. Masih banyak guru honorer yang kembang kempis ngurusin asap dapur rumahnya agar terus menyala.

Guru, digugu dan ditiru....Masihkah? atau hanya slogan klise yang sudah kuno. Murid saja sedikit yang menghargai gurunya...sedemikian juga pemerintah. banyak yang memandang rendah terhadap guru, sehingga orang pun tidak termotivasi menjadi guru. Padahal, tanpa sosok Oemar Bakri ini, tak bakal ada yang namanya Habib